D 011 : Mengentri Data PTK di Aplikasi Dapodik

Pendataan Dapodik kini dilanjutkan dengan mengentri Data PTK setelah berhasil menginput Data Sekolah dan juga Data Sarpras.

Jika data PTK anda masih kosong dan punya data PTK di aplikasi Dapodik semester lalu, anda tinggal mengklik button Salin Penugasan untuk menyalin semua data PTK anda dari semester lalu.

Beberapa kegiatan yang sering kita lakukan di aplikasi dapodik untuk pendataan PTK adalah menambah, menghapus, mengentri dan menyalin data penugasan.

1. Menambah PTK

Kegiatan menambah PTK sangatlah mudah, tinggal mengklik button Tambah, maka kotak form pengisian PTK baru pun akan muncul.


Silahkan klik button Tambah lagi untuk menambahkan data PTK baru anda. Fungsi form pada gambar di bawah ini juga bisa sebagai arsip data. Data PTK baru yang belum lengkap datanya cukup didaftarkan saja dan biarkan tersimpan di form ini tanpa perlu memindahkan datanya ke tabel utama seperti gambar di atas.

Setelah dirasa yakin bahwa PTK yang bersangkutan memiliki kelengkapan berkas untuk siap dipindahkan ke tabel utama, anda cukup mengklik button Pindahkan ke Tabel Utama.


Selanjutnya, anda diminta untuk mengentri kelengkapan data PTK baru anda. Silahkan diisi dan dilengkapi.


Jika dirasa semua data yang diinput sudah lengkap, selanjutnya klik Simpan dan Tutup pada bagian bawah kanan form isian.


Kini data PTK baru anda sudah berhasil dipindahkan ke tabel utama.

Perhatikan gambar di bawah! Di situ ada tanda peringatan, tombol seru berwarna merah. Ikon seru tersebut muncul dikarenakan anda belum mengupadate SK Penugasan dari PTK yang bersangkutan. Silahkan blok nama PTK tersebut kemudian klik button Penugasan


Masukkan nomor surat tugas, tanggal surat tugas, TMT tugas, pilih Induk jika PTK tersebut induk di sekolah anda. Keaktifan PTK dicentang dengan pilihan di bulan apa saja PTK tersebut aktif melaksanakan tugasnya. Kemudian klik button Simpan dan Tutup pada bagian bawah kanan form.


Selanjutnya anda perhatikan gambar di bawah! Sekarang PTK tersebut tidak lagi terdapat ikon peringatan dengan memuat atau menampilkan tanggal surat tugas dari PTK tersebut. 


2. Mengentri Data PTK.

Jika data PTK yang anda maksud dirasa masih kurang beres datanya, anda tinggal memblok PTK yang anda maksud kemudian klik button Ubah.


Silahkan dilengkapi datanya yang anda sangka masih kurang tepat. Periksa juga data PTK yang berada di bagian form data rinci PTK di bagian bawah.


Setelah melakukan perubahan data, jangan lupa klik Simpan untuk menyimpan hasil perubahan data anda.

3. Mengunduh Formulir PTK dan Daftar PTK

Anda juga bisa mengunduh Formulir PTK dan Daftar PTK dengan mengklik tanda panah ke bawah di samping kata Unduh, maka akan muncul sub bagiannya, yakni Formulir PTK dan Daftar PTK. Silahkan anda unduh keduanya untuk melihat format formulirnya dan juga daftar PTK yang sudah diinput datanya.
 

Jika anda menginginkan formulir isian yang di dalamnya sudah lengkap dengan isian data dari PTK yang sudah anda input sebelumnya, cukup dengan memblok PTK yang anda inginkan datanya, kemudian klik Unduh >> Formulir PTK.


4. Mengentri bagian bug yang sudah terkunci

Bagian bug yang terkunci setelah data tersimpan biasanya adalah Nama PTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung dan NUPTK. Bagian bug tersebut umumnya tidak dapat dientri atau diubah melalui aplikasi dapodik, dan untuk mengajukan perubahan data, anda harus akses ke Verval PTK. (akses verval PTK di sini)

Gunakan Username dan Password yang pernah anda daftarkan di SDM-PDSP untuk login ke Verval PTK. Setelah anda berhasil login, klik menu dan submenu Pengelolaan >> Status Perbaikan Data Master dan Photo.


Klik gambar pensil di samping data PTK yang ingin anda ubah datanya.


Data yang bisa anda rubah adalah Nama PTK, Tempat dan Tanggal Lahir, NIK, dan Nama Ibu Kandung. Pengajuan perubahan data anda harus dikonfirmasi dengan file dokumen scan format jpg dan png yang berukuran maximal 200 KB. Kemudian klik tombol Upload Dokumen.


Pengajuan perubahan yang berhasil anda kirim tidak langsung diverifikasi oleh staff yang mengelola data Verval PTK. Anda harus sabar menunggu sampai pengajuan perubahan data anda dilirik oleh staff pengelolanya.

5. Mengeluarkan Data PTK

Jika PTK anda mutasi, dikeluarkan, mengundurkan diri, wafat, hilang, alih fungsi, pensiun dan sebagainya, maka anda tidak perlu menghapus datanya. Cukup dengan memblok PTK yang dimaksud kemudian klik button Penugasan.


Selanjutnya pilih alasan keluar di baris Keluar karena, kemudian masukkan tanggal keluar.


Klik Simpan dan Tutup jika sudah selesai. Data PTK yang anda keluarkan tersebut, datanya akan digiring ke PTK Non Aktif. Anda bisa melihatnya dengan mengklik menu bar PTK Non Aktif.

0 Response to "D 011 : Mengentri Data PTK di Aplikasi Dapodik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel