D 008 : Larangan Meretas Aplikasi Dapodik Dengan Menggunakan Pihak Ketiga
Beberapa aplikasi pihak ketiga yang bisa meretas aplikasi Dapodik adalah aplikasi Navicat for PostgreSQL dan aplikasi Dapodik Helper. Sebelumnya aplikasi-aplikasi ini dapat digunakan untuk meretas database aplikasi Dapodik dan tidak ada masalah dengan mengentri data melalui pihak ketiga tersebut, dan sampai sekarang pun masih dapat digunakan untuk meretas database aplikasi dapodik.
Dan sekarang sering kali anda login ke aplikasi dapodik, anda pastinya melihat notifikasi Perhatian seperti gambar di atas. Ini artinya pihak developer atau pengembang aplikasi dapodik telah melirik hasil kinerja dari aplikasi pihak ketiga tersebut, dan hal ini pihak pengembang aplikasi dapodik semakin giat lagi untuk mengacaukan hasil kinerja aplikasi ketiga dengan menambahkan beberapa script yang mungkin bisa menghentikan aktifitas pengentrian melalui pihak ketiga.
Jika pihak pengembang aplikasi dapodik sendiri yang memberikan peringatan seperti itu, maka sudah saatnya anda harus putus hubungan dengan aplikasi pihak ketiga.
0 Response to "D 008 : Larangan Meretas Aplikasi Dapodik Dengan Menggunakan Pihak Ketiga"
Post a Comment