MUI Haramkan Bersedekah kepada Pengemis di Jalanan


Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan memberi uang kepada peminta-minta di perempatan jalan. MUI tidak sembarang bicara. MUI memiliki alasan kuat, salah satunya peminta-minta itu terkoordinir dalam suatu jaringan.

"MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan. Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya," jelas Sekjen MUI Samsul Maarif usai bertemu Wagub DKI Basuki T Purnama, di balai kota DKI, Jakarta, Kamis (10/1/2013).


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYrHRlYTGGUL3ZvoBjIlEjKQ-w0WQbvUN_KfazqA03Y6dAHA6cq1nSYRYy3Rd09HKAjFXOfJEwppoW6JxuThMVfHB36k8fUf-RmW4B0f4u0rRykg9ACiPuRaDSGD40cdatwOajrvPNOFM/s1600/pengemis.jpg

Samsul menegaskan, dirinya saat bertemu Ahok membahas Perda No 8/2008 tentang ketertiban umum. MUI menilai selama ini pelaksanaan Perda itu tidak maksimal.

"Di perempatan masih banyak peminta-peminta. Memberi yang ada di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," terang Samsul.

Samsul menegaskan, apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. "Baik yang meminta dan memberi itu tidak dibenarkan," tuturnya.



http://semarangcityheritage.files.wordpress.com/2012/08/pengemis-miskin-5.jpg?w=571&h=860 



sumber | edan77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/01/10/122732/2138276/10/mui-haramkan-bersedekah-kepada-pengemis-di-perempatan-jalan?991101mainnews

0 Response to "MUI Haramkan Bersedekah kepada Pengemis di Jalanan "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel